Ruang Terbuka Hijau

Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di setiap kota di seluruh Indonesia sangat diperlukan untuk meningkatkan cadangan air, mengurangi polusi udara, menghasilkan supply oksigen yang berlimpah, dan menciptakan keasrian serta keindahan (estetika). Hal tersebut sejalan atau sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan.
Perihal pelaksanaan regulasi pengalokasian 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari setiap luas wilayah kota di seluruh wilayah Indonesia merupakan terobosan mewujudkan kawasan yang ramah lingkungan dan sehat serta mengurangi terjadinya bencana banjir.
Problematika dari pelaksanaan program tersebut salah satunya adalah ketidak tersediaan tempat dikarenakan luas wilayah dari kota tertentu di wilayah Indonesia kesulitan memenuhi pengalakosian sebesar 30 % untuk Ruang Terbuka Hijau.

Referensi
1. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39908/uu-no-26-tahun-2007
2. https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/64_pentingnya-ruang-terbuka-hijau-di-kawasan-perumahan
Image source: www.jurnalmediaindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *